Hukum Berqurban

Berqurban adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam, dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Tujuan utama dari berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT, meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS, dan menumbuhkan rasa solidaritas sosial. Dalam Kitab Busyro al-Kariem Bisyarhi Masa'ili Ta'lim Karya al-Syech al-Faqieh Said Bin Muhammad Ba'ali Ba'isyan al-Dauani al-Hadrami al-Syaafi'i Hal 695 Dar el-Minhaj menjelaskan tentang hukum berqurban.

هي بضم الهمزة و كسرها مع تشديد الياء و تخفيفها ما يذبح في الزمن الآتي تقربا إلى الله تعالى

Lafadz أضحية bisa dibaca kasrah dan dhommah huruf hamzahnya dan huruf ya' nya bisa di tasydidkan dan bisa ditakhfifkan. Ini adalah bab yang menjelaskan tentang qurban yaitu hewan yang disembelih dimasa yang akan datang sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT 

و الأصل فيها قبل الإجماع : الكتاب و السنة و من ذلك ( فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ) أي : صل العيد و انحر النسك 

Dan dalil tentang qurban sebelum ijma' adalah al-Qur'an dan hadits. Diantaranya firman Allah Ta'ala yang artinya : Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah, yakni shalatlah hari raya hai Muhammad dan sembelihlah qurban 

و خبر مسلم : ( أنه صلى الله عليه و سلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين )

Dan riwayat Muslim : " Bahwa Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan bertanduk"

Secara Umum hukum berqurban dalam Islam adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum ini:

- Sunnah Muakkadah

Mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan sebagian ulama Hanafi) berpendapat bahwa berqurban hukumnya sunnah muakkadah. Ini berarti sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh orang yang mampu, tetapi tidak diwajibkan. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah:

  • Firman Allah SWT:

    "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah."
    (QS. Al-Kautsar: 2)

    Ayat ini dipahami sebagai anjuran, bukan kewajiban.

  • Hadis Nabi Muhammad SAW:

    "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami."
    (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

    Hadis ini menunjukkan pentingnya berqurban, tetapi tidak sampai menjadikannya wajib.

- Wajib

Sebagian ulama dari Mazhab Hanafi berpendapat bahwa berqurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu secara finansial. Pendapat ini berdasarkan pemahaman mereka terhadap dalil-dalil yang menunjukkan perintah qurban, yang mereka tafsirkan sebagai kewajiban.

  • Mereka juga merujuk kepada hadis Nabi SAW:

    "Qurban adalah kewajiban bagi setiap keluarga Muslim yang mampu."
    (HR. Ahmad)

Hukum berqurban tergantung pada kondisi individu dan mazhab yang diikuti:

  • Jika mampu secara finansial, sangat dianjurkan untuk berqurban.
  • Jika tidak mampu, maka tidak ada dosa bagi yang tidak melaksanakannya.

Berqurban juga merupakan bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT dan wujud rasa syukur atas nikmat-Nya.

Komentar

Postingan Populer