Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

Akad Nikah Sah Bila Memenuhi Syarat & Rukun

Gambar
Akad nikah sudah dianggap sah jika sudah memenuhi syarat & rukun nikah yang sudah ditentukan oleh syariat agama Seperti mempelai pria dan wanita, wali, dua saksi, dan Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria. bukan orang yang pernah menyusui mempelai berdua, suami yang dibilang mati dan lain lain. Tidak sah akad nikahnya jika tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Referensi jawaban : فتح الوهاب - (ج 2 / ص 58) فصل في أركان النكاح وغيرها (أركانه) خمسة (زوج وزوجة وولي وشاهدان وصيغة وشرط فيها) أي في صيغته (ما) شرط (في) صيغة (البيع) وقد مر، بيانه ومنه عدم التعليق والتأقيت فلو بشر بولد ولم يتيقن صدق المبشر، فقال: إن كان أنثى فقد زوجتكها فقبل أو نكح إلى شهر لم يصح كالبيع بل أولى لاختصاصه بمزيد احتياط وللنهي عن نكاح المتعة في خبر الصحيحين، سمي بذلك، لان الغرض منه مجرد التمتع دون التوالد وغيره من أغراض النكاح وتعبيري بما ذكر أولى من اقتصاره على عدم التعليق والتأقيت، (ولفظ) ما يشتق من (تزويج أو أنكاح ولو بعجم

Permasalahan Yang Harus Diketahui Wanita

Gambar
Bagi wanita remaja hingga dewasa permasalahan haid merupakan kenyataan yang harus dihadapi. Karena sudah sunnatullah sebagai wanita pasti akan mengalami siklus ini setiap bulannya. Dalam agaa islam banyak hal yang harus diperhatikan bagi wanita disaat mengalami haid. Terutama dalam hal ibadah baik harian maupun mimgguan dalam jangka satu bulan itu. Oleh karena itu sebagai seorang wanita dituntut untuk mengetahui hukum-hukum permasalahan yang sedang dialaminya. Agar setiap ibadah ibadah yang dilakukan sesuai dengan hukum Syara' (aturan dalam agama). Banyak hukum-hukum yang harus diketahui bagi wanita yang sudah mengeluarkan darah haid. Begitu juga bagi seorang laki-laki yang sudah menikah agar tidak sembarangan melakukan hal hal yang jelas jelas sudah dilarang oleh agama. Oleh karena itu bayak hal yang harus di perhatikan agar tidak menyalahi syariat agama. Sebagai seorang muslim kita wajib untuk mengetahui tentang berbagai masalah tentang haid dan hukum hukumnya. a. Hu

Anak Kecil Ikut Jama’ah Di Masjid

Gambar
Banyak cara untuk mengajarkan anak anak untuk selalu giat dalam beribadah. Salah satunya mengajak mereka untuk pergi berjamaah di Masjid sejak kecil. Tak jarang mereka juga bermain-main dan lari-larian saat Jamaah sholat dilaksanakan. Terkadang juga ada anak yang ikut salat berjamaah  didepan disamping orang tuanya bagaimana hukum mengajak anak kecil untuk berjamaah di Masjid dan anak-anak yang menempati shaf didepan. Jawaban : Boleh asal tidak mengotori dimasjid dan masalah bermain, menegurnya dengan halus agar tidak terlalu membuat berisik masjid karena tempat ibadah. Tafsil : Apabila para jama’ah (laki-laki dewasa, anak-anak & perempuan) berkumpul, maka lebih utama menempatkan laki-laki dewasa di shof paling depan dan anak-anak dibelakangnya dilanjutkan shof perempuan. Apabila anak-anak datang lebih awal dan shof didepan masih kosong, maka anak-anak menempati shof yang kosong tersebut. Orang tua harus mengerti hal-hal yang dilarang dimasjid dan mendidik anak-an

Faidah Bersiwak

Gambar
Banyak sunah-sunah Rasulullah SAW yang perlu kita laksanakan sebagai umat beliau salah satu dari Sunnah Sunnah itu yaitu bersiwak atau menggosok gigi. Bersiwak memang terlihat sepele tapi sesungguhnya sangat penting saat kita berinteraksi sosial dengan orang lain maupun saat melaksanakan ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. karena dalam agama kita disuruh untuk memperbaiki hubungan horizontal maupun vertikal dengan kata lain menjaga "Habluminallah wa habluminannas. Dalam dalam bersosial bisa kita bayangkan saat kita berdiskusi ataupun berbincang-bincang dengan orang lain tiba-tiba mencium bau yang kurang sedap dari mulut kita. Ataupun saat kita sedang melaksanakan ibadah menghadap Allah SWT yang telah menciptakan kita dengan sebaik-baik ciptaan. Apakah kita tidak malu saat beribadah menghadap sang khalik dengan keadaan yang kurang bersih. Padahal sebelum kita salat secara lahiriyah kita diwajibkan untuk membersihkan diri contohnya wudhu, baju suci, tempat nya juga haru

Syarat Yang Harus Di Perhatikan Jika Sholat Berjama'ah Di Tempat Yang Berjauhan

Gambar
Syarat syarat yang harus di perhatikan jika sholat di tempat yang berjauhan atau di tempat yang berbeda antara lain yaitu tempat antara ma'mum (yang jauh atau tempat berbeda) dapat melihat gerakan ma'mum di masjid sebagai panutan (masjid atau tempat imam) bisa berjalan menuju ke arah imamnya (tidak terhalang) dan tidak membelakangi kiblat. dan sebagai ma'mum (yang jauh atau tempat berbeda) harus mengetahui dan melihat gerakan ma'mum yang berada di masjid. Referensi : أسنى المطالب  - (ج 3 / ص 305) ( وَلَا يَضُرُّ ) فِي الِاقْتِدَاءِ ( حَيْلُولَةُ الشَّارِعِ )، وَإِنْ كَثُرَ طُرُوقُهُ ( وَ ) لَا ( الْمَاءُ، وَإِنْ احْتَاجَ ) عَابِرُهُ ( إلَى سِبَاحَةٍ )؛ لِأَنَّهُمَا لَمْ يُعَدَّا لِلْحَيْلُولَةِ. وَلَوْ صَلَّى فَوْقَ سَطْحِ مَسْجِدٍ وَإِمَامُهُ فَوْقَ سَطْحِ بَيْتٍ، أَوْ مَسْجِدٍ آخَرَ مُنْفَصِلٍ مَعَ قُرْبِ الْمَسَافَةِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا حَائِلٌ فَقَدْ يُقَالُ بِعَدَمِ الصِّحَّةِ لِاخْتِلَافِ الْأَبْنِيَةِ وَعَدَمِ الِاتِّصَالِ؛ لِأَنَّ الْهَوَاءَ لَا قَ

Jangan Main Main Mengucapkan Talak

Gambar
Suami yang mentalak 3 istrinya itu boleh dan halal kembali dan menikahi istrinya setelah memenuhi 5 syarat sebagai berikut :   Habis masa iddah istrinya (dari suami pertama/mantan suaminya yang mentalak 3 itu)   Muhallil (laki-laki lain yang baligh dan sehat akalnya) sah menikahi istrinya, lalu   Muhallil itu menyetubuhi istrinya dengan keadaan penis yang tegang masuk ke vaginanya (تغييب الحشفة بانتشار في قبل الزوجة), kemudian   Muhallil tersebut mentalaknya (tanpa ada unsur kerjasama dengan suami pertama) kesadaran sendiri   Habis masa iddah istrinya dari muhallil tersebut Referensi : الباجوري ج ٢ / ص ١٥٤ فإن طلقها زوجها ثلاثا أى معا أو مرتبا إن كان حرا أو طلقتين ان كان عبدا قبل الدخول أو بعده لم تحل له الا بعد وجود خمس شرائط أحدها انقضاء عدتها منه أى المطلق والثانى تزويجها بغيره تزويجا صحيحا والثالث دخوله اى الغير بها وإصابتها بأن يولج حشفته أو قدرها من مقطوعها بقبل المرأة لا بدبرها بشرط الإنتشار في المذكور وكون المولج ممن يمكن جماعه لا طفلا والرابع بينونتها منه أى ال

Apa saja yang Tergolong Mahram Dalam Keluarga

Gambar
Mahram adalah orang yang tidaak halal (haram) dinikahi, secara umum (garis bersarnya) dijelaskan dalam Al-Qur'an : وَلاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيْلاً Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (Q.S. 4 An Nisaa' 22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُوْرِكُم مِّنَ نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَد

Cara Wudlu' Orang Yang Terkena Luka Bakar Dan Terbukanya Aurat Saat Sholat

Gambar
Semisal ada seseorang yang tangan, kaki, atau bagian tubuh lainnya melepuh karena luka bakar atau yang lainnya. Bagaimana cara wudlu'nya dan terbukanya aurat (bila terpaksa terbuka karena sakit) disaat mau mengerjakan sholat? Jawaban : Cara bersucinya bila luka bakar di tangan atau di kaki (bagia bagian wudhu) : Tayammum sekali sebagai ganti dari anggota yang tidak boleh terkena air wudhu' dan tetap mengusap bagian yang sehat dari anggota tayammum. Setelah tayammum, berwudhu' dan membiarkan yang terluka (tidak dibasuh dengan air). Menutup aurot semampunya dan Sholat wajib i'adah. Referensi : Menutup aurot semampunya ketika ada udzur الأشباه والنظائر - شافعي - (ج ١ / ص ١٥٩) القاعدة الثامنة و الثلاثون الميسور لا يسقط بالمعسور، قال ابن السبكي: وهي من أشهر القواعد المستنبطة من [ قوله في صلى الله عليه و سلم إذا أمرتكم بأمر فائتوا منه ما استطعتم ] وبها رد أصحابنا على أبي حنيفة قوله إن العريان يصلي قاعدا فقالوا : إذا لم يتيسر ستر العورة فلم يسقط القيام المفر

Hukum dan Persyaratan Membayar Zakat Langsung Kepada Fakir-Miskin Maupun Amil

Gambar
Hukum dan persyaratan membayar zakat langsung kepada fakir-miskin maupun Amil zakat menurut beberapa ulama sebagai berikut: Pertama, pendapat lama Imam Syafi’i (Qaul Qadim adalah pendapat Imam Syafi’i ketika di Baghdad Iraq) : zakat harus disalurkan kepada panitia atau lembaga yang resmi menangani pengumpulan zakat dan tidak boleh disalurkan langsung kepada para penerima. Jika terpaksa dilakukan, maka harus diambil lagi dan diserahkan kepada panitia atau lembaga pengumpul zakat. Kedua, pendapat baru Imam Syafi’i (Qaul Jadid adalah pendapat Imam Syafi’i ketika di Mesir) dan ini pendapat yang soheh : zakat boleh disalurkan secara langsung kepada para penerima zakat dan tidak harus disalurkan melalui panitia atau lembaga pengumpul zakat, karena zakat disamakan dengan harta-harta yang tergolong harta batin (tidak tampak, seperti hewan, buah-buahan dll). Maka ia diberikan kebebasan untuk menyalurkannya. Keutamaan menyalurkan secara lansung tanpa melalui lembaga atau didistribusikan

Sedekah Karena Ridho Allah

Gambar
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman: وَمَثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمُ ٱبْتِغَآءَ مَرْضَاتِ ٱللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍۭ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَـَٔاتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat. QS. Al-Baqarah [2] : 265 Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan)

Memberi Contoh Yang Baik

Gambar
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman: لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. QS. Al-'Ahzab [33] : 21 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ سَنَّ فِـي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ ، وَمَنْ سَنَّ فِـي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِـّئَةً ، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ. "Barangsiapa yang memberi teladan (contoh) perbuatan yang baik, ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut serta pahala orang yang mengikutinya (sampai hari kiamat) tanpa mengurangi pahala mereka sedikit

Musibah Menghapus Dosa

Gambar
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman: مَاۤ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗ  وَمَنْ  يُّؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ يَهْدِ قَلْبَهٗ ۗ  وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ "Tidak ada suatu musibah yang menimpa (seseorang), kecuali dengan izin Allah; dan barang siapa beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."  (Q.S. At-Taghabun [64]: 11) Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ مُصِيبَةٍ تُصِيبُ الْمُسْلِمَ إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا عَنْهُ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا. "Tidaklah suatu musibah yang menimpa seorang Muslim melainkan Allah akan menghapus (dosa orang itu) dengannya, bahkan duri yang menyakitinya sekalipun." (H.R. Bukhari no. 5209) Pesan: 1. Segala sesuatu yang datang dari Allah SWT pasti ada hikmah di dalamnya, selalu husnudzon kepada-Nya adalah salah satu cara terbaik untuk bisa mene

Anak Kecil Yang Dianggap Fakir-Miskin

Gambar
Status fakir-miskin menempel sejak kecil hingga tua pada diri seseorang selama nafakahnya masih dibawah batas rata rata. Hukum anak kecil menerima zakat ditafsil : Jika anak kecil tersebut tercukupi oleh nafakah ayahnya, maka hukum ia menerima zakat ditafsil : Tidak boleh secara muthlaq dan secara kesepakatan ulama jika orang yang memberi zakat adalah orang tuanya sendiri. Jika orang yang memberi zakat adalah orang lain, maka khilaf : menurut pendapat yang unggul tidak boleh. Jika nafakah munfiq (orang yang memberikan nafakah) tidak mencukupi, maka ia boleh mengambil sekadar kebutuhannya saja. Referensi jawaban : التقريرات السديدة ـ (ج ١ / ص ٤٢٣) ١- الفقير : وهو الذي ليس له مال ولا كسب أصلا، أو له كسب أو مال لايقع من كفايته: مطعما وملبسا ومسكنا، بأن يحصل من نصف مايكفيه، مثاله: يحتاج في الشهر ٥٠٠ ريال، ويحصل أقل من ٢٥٠ ريالا. ٢- المسكين: وهو الذي له مال أو كسب يقع موقعا من كفايته ولايكفيه، بأن يحصل فوق نصف ما يكفيه، مثاله: يحتاج في الشهر ٥٠٠ ريال ويحصل ٤٠٠ ريال.   عمدة

Udzur-udzur Ketika Melaksanakan Shalat

Gambar
Berikut udzur-udzur saat mau melaksanakan shalat baik sendiri maupun berjamaah seperti shalat maktubah maupun shalat jumah dan lain lain ; Hujan yang dapat membasahi pakaiannya dan tidak diketemukan pelindung hujan Sakit yang teramat sangat Sakitnya orang yang tidak terdapat yang mengurusinya Mengawasi kerabat yang hendak meninggal atau berputus asa Khawatir akan keselamatan jiwa atau hartanya Menyertai creditor dan berharap pengertiannya karena kemiskinannya Menahan hadats sementara waktu masih senggang Ketiadaan pakaian yang layak Kantuk yang teramat sangat Kelaparan, kehausan, kedinginan Bepergiannya sahabat dekat Memakan makanan busuk setengah matang yang tidak bisa dihilangkan baunya Runtuhnya atap-atap pasar Gempa [ Al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah, [I/90-9 ]. Refrensi jawaban :  I’aanah at-Tholibiin II/52 : تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 2 صحـ :374 مكتبة دار إحياء التراث العربيوَيَظْهَرُ فِي تَحْصِيلِ تَمَلُّكِ مَالٍ أَنَّهُ عُذْرٌ إنِ احْتَاجَ إلَيْهِ حَالاً وَإِلاَّ

KH. Said Aqil Siradj - Tasawwuf

Gambar

Menolong Orang Yang Sedang Kesusahan

Gambar
Sifat tolong-menolong, saling memaafkan, dan menasehati satu sama lain merupakan sifat yang harus ditanamkan dalam diri manusia. Sebagai orang islam sudah sepatutnya berakhlaq dan berbudi pekerti yang baik sebagaimana yang telah diontohkan oleh para pendahulu kita. Sebagai generasi penerus kita harus mengamalkan dan melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kehidupan seharian banyak kita temui orang yang sedang kesusahan dan membutuhkan uluran tangan kita. Baik keperluan dalam hal kecil maupun dalam skala besar. Manusia diciptakan sebagai manusia sosial sudah seharusnya kita harus saling memberi dan saling tolong menolong. Manusia dalam megarungi dunia ini tidak bisa sendirian, butuh bantuan orang lain. karena sesungguhnya menolong orang lain esensinya adalah menolong diri kita sendiri. Saling membantu satu sama lain mutlak harus dilakukan sekuat dan semampu kita. Sebagaimana ada kata kata mutiara yang berbunyi "lilin rela terbakar hingga habis tetapi ia telah menyinari