Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

Melakukan Sholat Disaat Perempuan Dalam Keadaan Istikhadhoh

Gambar
Perempuan yang keluar darah istihadoh berbeda dengan perempuan yang sedang haid. Karena status perempuan yang sedang haid maupun istihadoh sangat mempengaruhi kewajibannya dalam beribadah. Baik mekakukan hal wajib maupun yang sunnah seperti salat, puasa, membaca Alquran, dan lain sebagainya. Melakukan ibadah secara utuh dalam sebulan penuh merupakan hal yang jarang bisa dilakukan oleh seorang perempuan yang sudah pubertas atau dalam masa masa haid. Mereka terhalang melakukan ibadah kepada Allah ﷻ karena adanya uzur berupa haid, sebagaimana perempuan di masa-masa remaja dan dewasa. Hal ini merupakan sesuatu yang biasa dan maklum. Tetapi yang menjadi problem seringkali muncul tak kalah darah haid keluar melebihi batas kebiasaan atau melebihi batas maksimal yaitu 15 hari dalam istilah fiqih biasa dikenal dengan darah istihadoh. Darah istihadoh adalah darah yang keluar selain hari-hari haid dan nifas. Dalam hal ini apabila perempuan mengalaminya, ibadah yang bersifat wajib harus dilaksanak

Hukum Menjamak Dan Meng-qashar Shalat Menggunakan Pesawat Maupun Jalur Toll

Gambar
Bagi umat Islam yang ingin melakukan bepergian jauh, oleh agama diberi keringanan (rukhsah) dalam tata cara pelaksanaan salat. Yaitu dengan menjamak atau meng-qashar salat. Bentuk keringanan ini berlaku bagi orang yang mengalami sebab-sebab tertentu (illat) sehingga diperbolehkan untuk menjamak maupun meng-qashar shalat. Dalam pembahasan ilmu fiqih orang musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh mendapatkan ruhksah dengan dibolehkannya menjamak dan qashar shalat.Yang dimaksud dengan shalat jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu shalat. Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Dhuhur dengan Ashar, dan Magrib dengan Isya’. Shalat jamak ada 2 (dua) macam: pertama, jama’ taqdim ialah melakukan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Dhuhur atau melakukan shalat Maghrib dan Isya’ pada waktu Maghrib; kedua, jama’ ta’khir ialah melakukan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktunya shalat Ashar atau melakukan shalat Maghrib dan Isya’ pada waktu shalat Isya’. Selain menj

Keharusan Menghormati Ahlul Bait

Gambar
Menghormati Nabi Muhammad ﷺ dan keturunannya (Ahlul Bait) dari kalangan Habaib merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam. Mencintai mereka merupakan perintah Allah ﷻ dan membenci adalah sebuah pembangkangan kepada Allah ﷻ, sebagaimana dalam firman-Nya dalam Al Quran: إن الذين يؤذون الله ورسوله لعنهم الله فى الدنيا والآخرة وأعد لهم عذابا اليما “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul¬nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.”(QS. 33, al-Ahzab: 57) وما كان لكم ان تؤذوا رسول الله “Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah.” (QS. 33, al-Ahzab: 53) Didalam hadits nabi ﷺ disebutkan: إن النبي صلى الله عليه وسلم قال وهو على المنبر ما بال اقوام يؤذوننى فى نسبى وذوى رحمى الا من آذى نسبى وذوى رحمى فقد آذانى ومن آذانى فقد آذى الله تعالى. Sesungguhnya Nabi ﷺ telah bersabda sedangkan beliau di atas mimbar: “Apa keadaan kaum yang menyakiti aku dalam nasab dan kerabatku. Ingat, barangsiapa yang menyakiti keturunanku dan

Mewaspadai Teradap Kelompok Yang Menyimpang

Gambar
Agama memerintahkan menyeru dan mengajak seorang kepada hal-hal yang diperintahkan oleh Allah ﷻ serta mencegah dan menjauhi apa yang diharamkan-Nya. Siapa yang mentaati Allah ﷻ dan Rasul-Nya maka ia telah mendapatkan petunjuk, dan barang siapa bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia telah melakukan kesalahan. Sebagai umat Islam kita harus menjaga merawat agama Islam ini dengan sebaik-baiknya. kita tidak boleh tinggal diam dan membiarkan orang-orang menyelewengkan ajaran-ajaran agama di tengah-tengah masyarakat. Tentunya sebagai umat Islam harus lebih mewaspadai terhadap kelompok tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda:  من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان  Maknanya: “Barangsiapa di antara kalian mengetahui suatu perkara munkar, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu, hendaklah ia merubahnya dengan lisannya, jika ia tidak mampu, hendaklah ia mengingkari dengan hatinya. Dan hal itu (yang disebut terakhir) paling s