Membedakan Urusan Pokok (Ushul) dan Cabang (Furu') dalam Agama
Dalam memahami ajaran Islam, seorang muslim perlu mengetahui perbedaan antara ushul (pokok-pokok agama) dan furu' (cabang-cabang hukum). Memahami perbedaan ini akan membantu seseorang bersikap bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat, menjaga persatuan umat, serta menempatkan setiap persoalan pada kedudukannya.
Apa yang Dimaksud dengan Ushul?
Ushul adalah prinsip-prinsip dasar agama yang menjadi fondasi keimanan. Di antaranya adalah keimanan kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab Allah, para rasul, hari akhir, dan qadha serta qadar. Termasuk pula kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur'an dan sunnah, seperti kewajiban shalat, puasa Ramadan, zakat, dan haji bagi yang mampu.
Allah ﷻ berfirman:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ...
“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi kebajikan ialah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir...”
(QS. Al-Baqarah: 177)
Perkara-perkara ushul merupakan dasar agama yang tidak boleh diingkari oleh seorang muslim.
Apa yang Dimaksud dengan Furu'?
Furu' adalah cabang-cabang hukum yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah dan persoalan muamalah yang rinci. Dalam sebagian masalah furu', para ulama dapat berbeda pendapat karena perbedaan dalam memahami dalil, metode istinbath (penggalian hukum), atau kondisi tertentu.
Contohnya antara lain:
- Tata cara mengangkat tangan dalam shalat.
- Bacaan qunut Subuh atau tidak.
- Cara melafalkan basmalah dalam shalat.
- Beberapa rincian dalam jual beli, waris, atau muamalah yang menjadi wilayah ijtihad.
Perbedaan seperti ini telah ada sejak masa para sahabat dan merupakan bagian dari khazanah keilmuan Islam selama didasarkan pada dalil dan metode ilmiah yang benar.
Pentingnya Memahami Perbedaan Ini
Allah ﷻ berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai.”
(QS. Ali 'Imran: 103)
Ayat ini mengajarkan pentingnya menjaga persatuan umat. Persatuan akan lebih mudah terwujud apabila kita memahami bahwa tidak semua perbedaan termasuk perbedaan dalam perkara pokok agama.
Para ulama sejak dahulu telah mengajarkan adab dalam menyikapi perbedaan ijtihad. Selama suatu pendapat memiliki landasan yang kuat dari Al-Qur'an, sunnah, ijma', qiyas, atau metode ijtihad yang diakui, maka perbedaan tersebut hendaknya disikapi dengan saling menghormati.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, niscaya Allah akan memahamkannya dalam urusan agama.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Pemahaman agama yang baik tidak hanya berarti mengetahui hukum, tetapi juga memahami mana persoalan yang bersifat prinsip dan mana yang merupakan ruang ijtihad.
Sikap Seorang Muslim
Seorang muslim hendaknya:
- Kokoh dalam menjaga akidah dan perkara-perkara pokok agama.
- Menghormati perbedaan pendapat ulama dalam masalah furu' yang memiliki dasar ilmiah.
- Tidak mudah menyesatkan atau mengkafirkan sesama muslim hanya karena perbedaan dalam perkara cabang.
- Terus belajar kepada ulama yang memiliki ilmu, adab, dan sanad keilmuan yang terpercaya.
Penutup
Memahami perbedaan antara ushul dan furu' merupakan bagian dari kedewasaan dalam beragama. Dengan ilmu yang benar, seorang muslim akan mampu menjaga kemurnian akidah sekaligus menghargai keragaman pendapat dalam masalah-masalah cabang. Sikap seperti inilah yang diwariskan oleh para ulama Ahlus Sunnah sepanjang sejarah, sehingga persatuan umat tetap terjaga tanpa mengorbankan kebenaran.
Semoga Allah ﷻ memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat, pemahaman yang lurus, hati yang lapang dalam menyikapi perbedaan, serta menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang selalu mengikuti petunjuk Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah ﷺ dengan penuh hikmah. Aamiin.

Komentar
Posting Komentar