Menikah Termasuk Perkara Akherat Atau Perkara Dunia

Dalam Islam, pernikahan (nikah) adalah sebuah ikatan yang sangat dianjurkan dan dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Pernikahan tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan emosional, tetapi juga sebagai jalan untuk membentuk keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang).

Menikah sangat dianjurkan bagi mereka yang sudah mampu baik dari segi fisik, mental, maupun finansial. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu akan menjadi penawar baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk mencari ridha Allah: Dengan mengikuti sunnah Rasul dan menjaga kesucian diri. Serta membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah: Allah berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Menikah termasuk perkara dunia, tetapi memiliki dampak dan dimensi akhirat. Dalam Islam, pernikahan adalah bagian dari muamalah (urusan antar manusia) yang berhubungan dengan kehidupan duniawi. Jika menikah bertujuan dengan tujuan-tujuan ibadah, seperti bertujuan untuk mengikuti Rosulullah, atau mempunyai anak yang sholeh, atau agar diri, kemaluan, mata dan hatinya terjaga dan terhindar dari perkara-perkara maksiat, maka menikah dengan tujuan tersebut merupakan perkara akherat yang berpahala.

Pernikahan juga bernilai ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar, yaitu mencari ridha Allah. Cara seseorang menjalani pernikahan, seperti dalam hal akhlak, tanggung jawab, dan bagaimana menjaga hak-hak pasangan bisa mempengaruhi amal di akhirat. Rasulullah ﷺ pernah bersabda bahwa pernikahan adalah separuh dari agama karena dari sana seseorang bisa menjaga kesucian diri dan menghindari dosa-dosa tertentu. Jadi, meskipun pernikahan adalah perkara dunia, implikasi dan niat di baliknya memiliki dimensi akhirat yang penting.

Akan tetapi jika dalam menikah tidak ada tujuan sama sekali dari tujuan-tujuan ibadah (seperti yang telah di sebutkan diatas), maka dalam keadaan ini menikah adalah termasuk perkara dunia dan kesenangan semata, tidak ada pahala dan dosa di dalamnya.

Pernikahan dalam Islam bukan hanya tentang hubungan fisik antara suami dan istri, tetapi juga tentang membangun kehidupan bersama yang harmonis, penuh kasih sayang, dan dalam kerangka ketaatan kepada Allah.

Komentar

Postingan Populer