Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat atas harta kekayaan yang telah mencapai nisab (batas minimal harta wajib zakat) dan haul (berlalu satu tahun). Zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki individu atau badan usaha, dengan syarat harta tersebut mencapai nisab.
- Emas, perak, dan logam mulia
- Uang atau simpanan
- Hasil usaha atau perdagangan
- Hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan
- Properti yang menghasilkan (seperti sewa)
- Investasi
- Nisab: Setara 85 gram emas.
- Kadar zakat: 2,5% dari total harta bersih.
Besaran zakat maal biasanya 2,5% dari total harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Tujuannya adalah untuk membersihkan harta, membantu fakir miskin, dan mendorong keadilan sosial. Zakat juga merupakan penyebab harta menjadi berkah sebab harta yang telah mencapai nishob dan haul bila tidak dikeluarkan zakatnya maka akan membawa musibah dan malapetaka bagi si empunya. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bercerita,
أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ
Abbas pernah bertanya kepada Rasulullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum menyegerakan zakat sebelum haul. Lalu beliau memberikan keringanan akan hal itu. (HR. Turmudzi 680, ad-Darimi 1689)
Zakat Maal dikeluarkan tidak harus menunggu bulan Ramadan tapi harus segera dikeluarkan kapan saja ketika telah mencapai nishob dan haulnya. Semoga Allah Yang maha baik membersihkan jiwa dan harta bagi yang melaksanakan Perintah-Nya.
Komentar
Posting Komentar