Menciun Tangan Orang Alim


Menghormati ulama sebagai pewaris nabi merupakan perbuatan sangat dianjurkan. Salah satu contohnya yaitu dengan mencium tangan mereka. Imam nawawi sendiri mengatakan dalam kitab beliau bahwasanya mencium tangan orang sholeh dan ulama yang utama itu disunnahkan, sebagaimana terdapat dalam kitab fatawi Al Imam an-Nawawi hal 78. Di kalangan santri sendiri terdapat tradisi yang namanya sowan. Sowan adalah tradisi santri yang berkunjung kepada Kyai atau guru dengan harapan mendapatkan petunjuk terhadap masalah yang dihadapi atau sekedar silaturahmi dan mengharap doa kepada kyai tersebut. Di kalangan masyarakat sendiri banyak tradisi yang serupa dengan sowan seperti tradisi lebaran pada bulan Syawal yang berlangsung sampai sekarang. Para santri meyakini bahwasanya seseorang kyai atau ulama merupaka orang yang dekat kepada Allah dibandingkan dengan manusia biasa. Karena itulah para santri mengharapkan doa dari kyai agar hidupnya tenang dan barokah. Inilah yang disebut dengan istilah tabarrukan, yaitu mencari keberkahan dari orang alim ataupun kyai karena kemustajaban doanya, kesalehan, kealiman, kekekhusyuan dan kewara'annya.

Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Dalam banyak hadits telah dijelaskan:

ุนَู†ْ ุฒَุงุฑِุนٍ ูˆَูƒَุงู†َ ูِูŠْ ูˆَูْุฏِ ุนَุจْุฏِ ุงู„ْู‚َูŠْุณِ ู‚َุงู„َ ู„َู…َّุง ู‚َุฏِู…ْู†َุง ุงู„ْู…َุฏِูŠْู†َุฉَ ูَุฌَุนَู„ْู†َุง ู†َุชَุจَุงุฏَุฑُ ู…ِู†ْ ุฑَูˆَุงุญِู„ِู†َุง ูَู†ُู‚َุจِّู„ُ ูŠَุฏَ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูˆَุฑِุฌْู„َู‡ُ – ุฑَูˆَุงู‡ُ ุฃุจُูˆْ ุฏَุงูˆُุฏ

Dari Zari’ ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW.(H.R. Abu Dawud).

ุนَู†ِ ุงุจْู†ِ ุฌَุฏْุนَุงู†ْ, ู‚ุงู„َ ู„ุงَู†َุณْ : ุงَู…َุณَุณْุชَ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุจِูŠَุฏِูƒَ ู‚ุงู„َ :ู†َุนَู…ْ, ูู‚ุจَู„ู‡َุง

Artinya : Dari Ibnu Jad’an ia berkata kepada Anas bin Malik, apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini ?. Sahabat Anas berkata : ya, lalu Ibnu Jad’an mencium tangan Anas tersebut. (H.R. Bukhari dan Ahmad)

ุนَู†ْ ุฌَุงุจุฑْ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ุงَู†َّ ุนُู…َุฑَ ู‚ุจَّู„ ูŠَุฏَ ุงู„ู†َّุจِูŠْ.

Artinya : Dari Jabir r.a. sesungguhnya Umar mencium tangan Nabi. (H.R. Ibnu al-Muqarri).

ุนَู†ْ ุงَุจูŠْ ู…َุงู„ِูƒْ ุงู„ุงุดุฌَุนِูŠْ ู‚ุงู„َ: ู‚ู„ْุชَ ู„ุงِุจْู†ِ ุงَุจِูŠْ ุงَูˆْูู‰ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ : ู†َุงูˆِู„ْู†ِูŠ ูŠَุฏَูƒَ ุงู„ุชِูŠ ุจَุงูŠَุนْุชَ ุจِู‡َุง ุฑَุณُูˆْู„َ ุงู„ู„ู‡ ุตَู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนَู„ูŠْู‡ ูˆَุณَู„ู…ْ، ูู†َุงูˆَู„َู†ِูŠْู‡َุง، ูู‚ุจَู„ุชُู‡َุง.

Artinya : Dari Abi Malik al-Asyja’i berkata : saya berkata kepada Ibnu Abi Aufa r.a. “ulurkan tanganmu yang pernah engkau membai’at Rasul dengannya, maka ia mengulurkannya dan aku kemudian menciumnya. (H.R. Ibnu al-Muqarri).

ุนَู†ْ ุตُู‡َูŠْุจٍ ู‚ุงู„َ : ุฑَุฃูŠْุชُ ุนَู„ِูŠًّุง ูŠُู‚ุจّู„ ูŠَุฏَ ุงู„ุนَุจَّุงุณْ ูˆَุฑِุฌْู„َูŠْู‡ِ.

Artinya : Dari Shuhaib ia berkata : saya melihat sahabat Ali mencium tangan sahabat Abbas dan kakinya. (H.R. Bukhari).

Berdasar hadits-hadits tersebut di atas para ulama menetapkan hukum sunah mencium tangan, ulama, guru, orang shaleh serta orang-orang yang kita hormati karena agamanya. Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang kesunnah mencium tangan nabi, ulama, orang shalih, dan terlebih orang tua. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani telah mengutaraka pendapat Imam Nawawi sebagai berikut :

ู‚ุงู„َ ุงู„ุงِู…َุงู…ْ ุงู„ู†َّูˆَุงูˆِูŠْ : ุชู‚ุจِูŠْู„ُ ูŠَุฏِ ุงู„ุฑَّุฌُู„ِ ِู„ุฒُู‡ْุฏِู‡ِ ูˆَุตَู„ุงَุญِู‡ِ ูˆَุนِู„ْู…ِู‡ِ ุงَูˆْ ุดุฑَูِู‡ِ ุงَูˆْ ู†َุญْูˆِ ุฐุงู„ِูƒَ ู…ِู†َ ุงْู„ุงُู…ُูˆْุฑِ ุงู„ุฏِّูŠْู†ِูŠَّุฉِ ู„ุงَ ูŠُูƒْุฑَู‡ُ ุจَู„ ูŠُุณْุชَุญَุจُّ.
Imam Nawawi berkata; mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kebaikannya, ilmunya, atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yang tidak dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan.

Dalam kitab Tabyinul haqaiq Syahru Kanzi Daqa’iq, jus. 6, hal. 25 disebutkan:

ุฑุฎุตّ ุงู„ุดูŠุฎ ุงู„ุฅู…ุงู… ุดู…ุณ ุงู„ุฃุฆู…ุฉ ุงู„ุดุฑุฎุณูŠّ ูˆ ุจุนุถ ุงู„ู…ุชุฃุฎุฑูŠู† ุชู‚ุจูŠู„ ุจุฏ ุงู„ุนุงู„ู… ูˆ ุงู„ู…ุชูˆุฑุน ุนู„ู‰ ุณุจูŠู„ ุงู„ุชุจุฑّูƒ
Syaikh al Imama Syamsul Aimmah as-Sarakhsyi dan sebagian ulama mutaakhirin memberikan rukhshah dengan membolehkan mencium tangan orang yang alim dan wara’ dengan tujuan untuk bertabarruk.

Berangkat dari penjelasan tersebut banyak dalil yang bersumber dari hadits nabi maupun pendapat para ulama tentang kesunnahan menciuim tangan orang kyai atau orang alim karena kemustajaban doanya, kesalehan, kealiman, kekekhusyuan dan kewara'annya. Perbuatan sunnah seperti mencium tangan para Kyai dengan tujuan bertabarruk tidak ada niatan untuk  pengkultusan bagi mereka. Tapi terlebih penghormatan kepada kesalehan, kealiman, kekhusyuan, dan kewara'annya. Sudah sepantasnya sebagai seorang muslim menghormati para ulama karena mereka adalah para pewaris nabi yang telah membawa risalah kenabian kepada kita sehingga kita selamat dari jurang sesesatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Yang Benar-Benar Bangkrut (Merugi)

Selalu Bertanya “Dimana Dalilnya?”

Keharusan Menghormati Ahlul Bait

Wajibnya Taat Dan Patuh Kepada Penguasa

Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Dan Mengusap Wajah Sesudahnya

Memohon Hujan Dengan Bertawasul Kepada Rasulullah

Etika Dan Adab Utang Piutang Dalam Islam

Menegakkan Hukum Pada Semua Orang

Faidah Bersiwak