Tabarukan Dikalangan Santri


Tabaruk secara bahasa artinya mengharap berkah. Secara istilah diartikan sebagai menjadikan seseorang, tempat atau sesuatu yang diharapkan berkahnya perantara menuju Alloh SWT. Tabaruk berasal dari kata berkah. Dalam bahasa Arab, Berkah disebut dengan Barakah (البركة) yang berarti ni’mah (النعمة), kebahagiaan (السعادة), dan penambahan (النماء و الزيادة). Banyak dalil mengenai tabaruk, dizaman para sahabat mereka bertabaruk dengan rambut Nabi, sisa air wudhu Nabi, keringat Nabi, dan lain-lain. Diantara hadits yang menerangkan tentang hal terebut diantaranya:

فَقَالَ خَالِدٌ :اِعْتَمَدَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَلَقَ رَأْسَهُ فاَبْتَدَرَ النَّاسُ جَوَانِبِ شَعْرِهِ-فَسَبَقْتُهُمْ اِلَى ناَصِيَتِهِ فَجَعَلْتُهاَ فِي هَذِهِ الْقَلَنْسَوَةَ,فَلَمْ اَشْهَدُ قِتاَلاً وَهِيَ مَعِيْ اِلَّا رُزِقْتُ النَّصْرَ.

Artinya : Rosululloh SAW berumroh kemudian ia mencukur kepalanya maka para sahabat berebutan rambut Rosululloh SAW dan akulah pemenangnya dan aku taruh Rambut Rosululloh itu didalam Mahkota Sorbanku, maka aku tidak berperang dengan memakai Mahkota Sorbanku itu kecuali aku diberikan kemenangan.)Mu’jam Alkubro li Tabrani :3804).

عَنْ زَارِعٍ وَكاَنَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قاَلَ لمَاَّ قَدِمْناَ الْمَدِنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَباَدَرُ مِنْ رَوَاحِلِناَ فَنُقَبَلَ يَدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ.

Artinya: ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, Beliau berkata,” Ketika Beliau berkata, Ketika sampai di Madinah, kami segera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW.” (Abu Dawud :4548).

Dari dalil-dalil diatas maka jelaslah bahwa bertabaruk itu boleh dan bukanlah sesuatu yang dianggap syirik. Dikalangan santri di pondok pesantren tabarrukan (Ngalap Berkah) kepada para kyai dan guru merupakan hal sangat lazim dilakukan dan suatu hal yang lumrah terjadi di pesantren-pesantren di Indonesia.

Dapat kita pahami bahwa praktik tabaruk (ngalap berkah) dibolehkan bahkan disyariatkan dalam Islam, tidak haram selagi bukan untuk meminta-minta kepada benda atau orang. Hanya saja kita tidak boleh salah dalam memahami praktik tersebut bahwa hanya Allah SWT yang berkuasa atas segala sesuatu, mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat. Bukahkan kiai, guru dan ulama adalah pewaris para nabi yang harus kita taati dan kita patuhi. Adapun orang-orang yang bisa kita bertabarukan dengannya antara lain adalah para ulama dan orang tua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Yang Benar-Benar Bangkrut (Merugi)

Memohon Hujan Dengan Bertawasul Kepada Rasulullah

Selalu Bertanya “Dimana Dalilnya?”

Keharusan Menghormati Ahlul Bait

Wajibnya Taat Dan Patuh Kepada Penguasa

Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Dan Mengusap Wajah Sesudahnya

Etika Dan Adab Utang Piutang Dalam Islam

Menegakkan Hukum Pada Semua Orang

Faidah Bersiwak