Haid adalah keluarnya darah secara alami dari rahim perempuan pada waktu tertentu setiap bulannya, yang menandakan fase menstruasi. Haid adalah bagian alami dari siklus reproduksi perempuan yang biasanya berlangsung antara 3 hingga 10 hari. Perempuan yang sedang haid memiliki beberapa ketentuan khusus dalam ajaran Islam, baik terkait dengan ibadah maupun interaksi sehari-hari.
Mengenai perempuan yang sedang haid dalam membaca alquran sebagian besar ulama melarang perempuan haid menyentuh mushaf Al-Qur'an secara langsung, tetapi membolehkan membaca atau mendengarkan Al-Qur'an tanpa menyentuhnya (misalnya melalui hafalan, aplikasi, atau kitab tafsir). Dalam pandangan hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum perempuan yang sedang haid membaca Al-Qur'an. Beberapa pandangan utama adalah sebagai berikut:
Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur Ulama): Sebagian besar ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid dilarang membaca Al-Qur'an secara langsung. Alasannya adalah karena mereka dianggap dalam keadaan tidak suci, dan hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar yang menyatakan bahwa orang yang junub (tidak suci) dan perempuan yang haid tidak boleh membaca Al-Qur'an. Namun, hadits ini dianggap dha'if (lemah) oleh sebagian ulama.
Pendapat Mazhab Syafi'i: Mazhab Syafi'i juga melarang perempuan haid membaca Al-Qur'an, kecuali dalam keadaan darurat, seperti jika perempuan tersebut adalah seorang pengajar atau sedang menghafal Al-Qur'an dan khawatir akan melupakan hafalannya. Dalam situasi seperti ini, boleh membaca Al-Qur'an, tetapi disarankan tidak secara langsung menyentuh mushaf.
Berikut uraian selengkapnya dari kitab Hasyiyah al-Bujairimi 'ala al-Iqna' karya Sulaiman bin Umar bin Muhammad al-Bujairimi :
( وَ ) الثَّالِثُ ( قِرَاءَةُ ) شَيْءٍ مِنْ ( الْقُرْآنِ ) بِاللَّفْظِ أَوْ بِالْإِشَارَةِ مِنْ الْأَخْرَسِ كَمَا قَالَ الْقَاضِي فِي فَتَاوِيهِ ، فَإِنَّهَا مُنَزَّلَةٌ مَنْزِلَةَ النُّطْقِ هُنَا وَلَوْ بَعْضَ آيَةٍ لِلْإِخْلَالِ بِالتَّعْظِيمِ ، سَوَاءٌ أَقَصَدَ مَعَ ذَلِكَ غَيْرَهَا أَمْ لَا لِحَدِيثِ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ : { لَا يَقْرَأْ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ }
الشَّرْحُ قَوْلُهُ : ( وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ) وَعَنْ مَالِكٍ : يَجُوزُ لَهَا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ، وَعَنْ الطَّحَاوِيِّ يُبَاحُ لَهَا مَا دُونَ الْآيَةِ كَمَا نَقَلَهُ فِي شَرْحِ الْكَنْزِ مِنْ كُتُبِ الْحَنَفِيَّةِ
"Keharaman sebab haid yang ketiga adalah membaca sesuatu dari al-Qur’an, dengan diucapkan atau dengan isyarah dari orang bisu, seperti yang dikatakan Qadhi Husein dalam Fatawinya. Mengingat konteks isyarah diletakkan pada konteksnya hukum berucap pada permasalahan ini, meskipun yang dibaca hanyalah sebagian ayat saja dikarenakan hal itu menunjukkan pada unsur penghinaan. Baik bacaan itu diniati bersama dengan niat yang lain ataupun tidak, berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi dan lainnya, “Orang yang sedang junub dan orang yang haid tidak diperbolehkan membaca sesuatu dari al-Qur’an.
Membaca al-Qur’an menurut Imam Malik dijelaskan bahwa diperbolehkan bagi perempuan haid membaca al-Qur’an. Dan dari Ath-Thahawi diterangkan bahwa diperbolehkan bagi dia untuk membaca al-Qur’an namun kurang dari satu ayat, seperti yang dia kutipkan dalam Syarah Al-Kanzu dari kitabnya mazhab Hanafi." (Hasyiyah Bujairimi, 3/259-261)
تَنْبِيهٌ : يَحِلُّ لِمَنْ بِهِ حَدَثٌ أَكْبَرُ أَذْكَارُ الْقُرْآنِ وَغَيْرُهَا كَمَوَاعِظِهِ وَأَخْبَارِهِ وَأَحْكَامِهِ لَا بِقَصْدِ الْقُرْآنِ كَقَوْلِهِ عِنْدَ الرُّكُوبِ : { سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ } أَيْ مُطِيقِينَ ، وَعِنْدَ الْمُصِيبَةِ : { إنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ } وَمَا جَرَى بِهِ لِسَانُهُ بِلَا قَصْدٍ فَإِنْ قَصَدَ الْقُرْآنَ وَحْدَهُ أَوْ مَعَ الذِّكْرِ حُرِّمَ ، وَإِنْ أَطْلَقَ فَلَا .
Haid adalah bagian dari fitrah biologis perempuan yang diberikan oleh Allah SWT. Larangan-larangan dalam beribadah selama haid bukan berarti merendahkan status perempuan, melainkan bentuk kasih sayang Allah yang memberikan keringanan (rukhsah) dalam ibadah pada masa-masa tertentu yang mungkin secara fisik lebih berat bagi perempuan.
Hukum membaca Al-Qur'an bagi perempuan yang sedang haid berbeda-beda tergantung pada mazhab yang diikuti. Bagi yang memilih pandangan yang lebih berhati-hati, mereka cenderung mengikuti pendapat mayoritas ulama yang melarang, sementara bagi yang mengikuti pandangan lebih longgar, ada ulama yang membolehkan dengan beberapa syarat. Jika ragu, sebaiknya mengikuti pendapat yang diyakini lebih kuat atau berkonsultasi dengan ahli fiqh yang dapat dipercaya.
Komentar
Posting Komentar