Wanita karir Dalam Masa Iddah
Masa iddah adalah periode waktu yang wajib dijalani oleh seorang wanita Muslim setelah bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya. Selama masa ini, terdapat beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi, yang sebagian besar bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat wanita, serta untuk memastikan bahwa tidak ada keraguan mengenai nasab (keturunan) anak jika wanita tersebut hamil.
Masa iddah memiliki tujuan utama untuk menghormati pernikahan yang telah berakhir, menjaga martabat wanita, dan memberikan waktu untuk berduka. Oleh karena itu, aktivitas yang dilakukan selama masa ini diharapkan tetap mempertimbangkan nilai-nilai tersebut. Secara umum, wanita dalam masa iddah, terutama yang ditinggal mati suaminya, dianjurkan untuk tidak sering keluar rumah kecuali untuk keperluan mendesak. Namun, jika seorang wanita perlu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak ada pilihan lain, dia boleh keluar rumah untuk bekerja, dengan syarat tetap menjaga kehormatan dan perilaku yang sesuai dengan syariat.
Jumhur ulama kecuali Imam Hasan al Basri sepakat mengatakan bahwa salah satu perkara yang wajib dilakukan bagi wanita yang sedang menjalani ‘iddah karena ditinggal mati oleh suaminya adalah ihdad, berdasarkan hadis riwayat imam Bukhori dan imam Muslim yang menyatakan:
عن زينب بنت ام سلمة قالت قال رسو ل الله صلى الله عليه وسلم:لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا. رواه البخاري ومسلم
Yang artinya: Dari Zainab binti Ummi Salmah, beliau berkata: "Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam pernah bersabda": "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk berkabung atas meninggalnya seseorang melebihi tiga hari kecuali atas meninggalnya suami, maka masa berkabung atas meninggalnya suami adalah empat bulan sepuluh hari."
Meskipun demikian, menurut Sayyid Abu Bakar al-Dimyaty, hal tersebut tidaklah menyebabkan cacatnya ijma ulama, dalam arti ijma’ ulama tentang kewajiban ihdad tidak berkurang lantaran Imam al-Hasan al-Basry tidak termasuk di dalamnya.
Kewajiban ber ihdad mengikuti kewajiban ‘iddah. Selama masa ‘iddah wanita yang diceraikan oleh suaminya atau karena cerai mati, tidak boleh keluar rumah dan menahan diri untuk tidak menikah lagi selama 4 bulan dan 10 hari, wajib pula bagi wanita tersebut ber ihdad ya’ni meninggalkan bersolek dan lain-lain yang dapat menarik perhatian laki-laki yang bukan suaminya. Jika hal tersebut terjadi pada wanita karier yang memang harus keluar rumah dan harus berpakaian bagus dan tidak bisa meninggalkan perhiasan tertentu karena menyangkut bidang pekerjaannya, sementara kalau semuanya ia tinggalkan, kariernya akan hancur dan rumah tangga serta usahanya akan berantakan. Maka dalam agama Islam dalam Al Quran telah disebutkan sebagai berikut:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا ~ الأحزاب (33)
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Penjelasan dari ayat ini antaralain yaitu isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan keluar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. perintah ini juga meliputi segenap mukminat. Berdasar ayat tersebut diatas semua ulama’ sepakat bahwa hukum ‘Iddah dan Ihdad serta tidak diperbolehkannya untuk keluar rumah juga berlaku bagi wanita karier yang ditinggal mati oleh suaminya. Maka wanita tersebut tidak boleh keluar rumah kecuali karena adanya dlorurot (terpaksa) seperti menyelamatkan diri atau keluarganya atau harta bendanya dari berbagai macam bahaya. Intinya ketika terdapat dlorurot, maka boleh bagi wanita tersebut untuk keluar rumah pada siang ataupun malam hari. Atau karena adanya kebutuhan mendesak (hajat) diantaranya:
(1). Belajar tantang sesuatu yang bersifat fardlu ‘ain baginya.
(2). Menghindari gunjingan(ghibahnya) orang.
(3). Hidup dilingkungan orang-orang jahat.
(4). Bekerja untuk menopang kehidupannya juga keluarganya dengan ketentuan :
Dapat diambil kesimpulan bahwasannya bagi wanita yang iddah tetap melaksanakan kewajiban ‘iddah yang lain seperti tidak menggunakan pakaian yang bagus, menghindari pergaulan bebas atau kegiatan yang dapat menimbulkan fitnah, tetap berpakaian dengan sopan dan sesuai dengan tuntunan Islam. menghindari hal-hal yang dapat mengganggu suasana berduka, seperti bersolek atau berhias berlebihan. Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, seorang wanita karir dapat tetap menjalani masa iddah sesuai dengan ketentuan agama sambil memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya.
Komentar
Posting Komentar