Serba Serbi Jual Beli Online
Transaksi atau jual beli online adalah bagian penting dari kehidupan modern, terutama dengan perkembangan teknologi dan internet yang pesat. Hal paling dasar dari semua jual beli disampaikan dalam sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam:
« إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ »
“Jual beli hanya dilakukan dengan saling rela” (HR Ibnu Majah dari Abu Said Al Khudri)
“Rela” dari penjual dan pembeli dapat terlihat dengan perkataan, saya beli, saya jual dan lainnya. Makanya ijab kabul ini menjadi komponen wajib dalam jual beli. Kalau saat jual beli online kapankah ijab kabulnya? Yaitu saat pembeli menekan "Ya" di setiap arahan transaksi, mulai memilih barang, memilih jenis, jumlah, cara pembayaran, pengiriman ke alamat dan seterusnya. Sebab tulisan sudah mewakili ucapan seperti dalam pepatah Arab:
الكتابة أحد اللسانين
"Tulisan adalah mulut kedua"
Ada beberapa aspek penting yang perlu dipahami tentang transaksi dan jual beli online:
1. Jenis-jenis Transaksi Online
- E-commerce (Perdagangan Elektronik): Pembelian dan penjualan barang atau jasa melalui platform online seperti marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak).
- Online Banking: Aktivitas perbankan seperti transfer uang, pembayaran tagihan, dan pembelian produk perbankan lainnya melalui aplikasi atau situs web bank.
- Digital Payment: Pembayaran melalui dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, atau ShopeePay.
- Marketplace: Situs web atau aplikasi yang mempertemukan penjual dan pembeli (contoh: Lazada, Amazon, eBay).
2. Keuntungan dan Resiko Transaksi Online
- Kemudahan & Efisiensi Waktu: Transaksi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus ke lokasi fisik.
- Beragam Metode Pembayaran: Pengguna bisa memilih pembayaran dengan kartu kredit, transfer bank, atau dompet digital.
- Akses ke Produk Global: Konsumen bisa membeli produk dari luar negeri dengan mudah.
- Promo & Diskon: Banyak promo seperti diskon, cashback, atau gratis ongkos kirim.
- Penipuan & Phishing: Penipuan dalam transaksi online bisa terjadi jika pengguna tidak berhati-hati.
- Keamanan Data: Data pribadi seperti informasi kartu kredit bisa dicuri jika situs tidak aman.
- Barang Tidak Sesuai: Produk yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi atau gambar.
- Keterlambatan Pengiriman: Terkadang pengiriman produk bisa mengalami keterlambatan karena faktor eksternal.
Indonesia adalah salah satu negara dengan pertumbuhan e-commerce yang pesat. Penggunaan smartphone dan internet yang luas, serta kepercayaan terhadap pembayaran digital yang meningkat, berkontribusi pada naiknya jumlah transaksi online. Pemerintah dan pelaku industri pun terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam transaksi digital melalui regulasi dan inovasi teknologi.
Transaksi dengan bentuk tulisan sudah dikenal di masa abad pertengahan, seperti disampaikan oleh Syaikhul Islam, Zakariya Al-Anshari:
ولو كتب إلى غائب ببيع أو غيره صح، ويشترط قبول المكتوب إليه عند وقوفه على الكتاب. (Fathul Wahhab, 1/271)
في مذاهب العلماء في بيع الصبى المميز قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يصح سواء إذن له الولى أم لا وبه قال أبو ثور وقال الثوري وأبو حنيفة وأحمد واسحق يصح بيعه وشراؤه باذن وليه
Mazhab Syafii, transaksi beli oleh anak adalah tidak sah, baik diizinkan oleh orang tua atau tidak. Menurut Abu Tsaur, Abu Hanifah dan Ahmad sah jika mendapat izin wali/ orang tuanya (Al-Majmu’, 9/158).
Transaksi online dalam Islam memiliki perhatian khusus karena Islam menetapkan prinsip dan aturan yang harus dipatuhi dalam kegiatan jual beli atau muamalah (interaksi sosial ekonomi). Berikut adalah beberapa aspek penting mengenai transaksi online dalam Islam:
- Halal: Barang atau jasa yang diperjualbelikan harus halal dan tidak mengandung unsur yang dilarang, seperti minuman keras, produk non-halal, atau hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam.
- Saling Ridha (Kerahasiaan & Keikhlasan): Baik penjual maupun pembeli harus sama-sama rela dan ikhlas dalam transaksi. Tidak boleh ada paksaan atau penipuan.
- Transparansi: Penjual harus memberikan informasi yang jelas dan jujur mengenai produk yang dijual, seperti kondisi barang, harga, dan ongkos kirim.
- Tidak Ada Riba (Bunga): Transaksi yang melibatkan riba (bunga) atau kelebihan yang tidak sah dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, transaksi online yang melibatkan sistem pinjaman dengan bunga harus dihindari.
Komentar
Posting Komentar