Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat atas harta kekayaan yang telah mencapai nisab (batas minimal harta wajib zakat) dan haul (berlalu satu tahun). Zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki individu atau badan usaha, dengan syarat harta tersebut mencapai nisab. Tidaklah mengeluarkan zakat maal kecuali orang-orang kaya yang sholih dan jujur, sebab tiada yang tahu berapa banyak harta simpanan bagi masing-masing kita kecuali kita dan Allâh Sang Maha Tahu dan tidaklah ingin menahan hak saudara²nya yang fakir kecuali orang yang jujur, karena 2,5 % dari harta simpanan itu ada hak untuk penerimanya. Harta yang dikenakan zakat maal meliputi: Emas, perak, dan logam mulia Uang atau simpanan Hasil usaha atau perdagangan Hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan Properti yang menghasilkan (seperti sewa) Investasi Ketentuan umum ; Nisab: Setara 85 gram emas. Kadar zakat: 2,5% dari total harta bersih. Bagi yang harta simpanannya setara dengan 85 gram emas murni dan telah disimpan selama 1 tahu...