Berbakti Kepada Kedua Orang tua Yang Beda Agamanya


Utang budi kepada orang tua atas jasa-jasa yang telah dicurahkan sepenuh hati mulai dari mengandung sampai dewasa tidak akan terbalaskan. Sebagaimana Rasulullah ﷺ mengatakan dalam hadits riwayat Abu Hurairah yang berbunyi:

 لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدًا، إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ 

Artinya: “Seorang anak tidak akan mampu membalas orang tua kecuali ia menemukan orang tuanya jadi budak lalu ia membelinya kemudian memerdekakan.” (HR Muslim: 25) 

Orang tua begitu penting untuk dihormati karena Allah menjadikan orang tua sebagai media atau wasilah seorang anak bisa lahir ke alam dunia ini. Oleh karena itu, di dalam ayat Al-Qur’an, Allah berulang kali memerintahkan berbaik budi kepada kedua orang tua setelah Al-Qur’an menyebut kata Allah. Sebagaimana dalam Al Quran Surah An-Nisa’: 36 disebutkan:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا 

Artinya: “Dan kalian sembahlah Allah dan jangan kalian sekutukan Ia dengan apa pun, dan dengan bersikap baik kepada kedua orang tua.

Apa pun alasannya, seorang anak harus berkata kepada orang tua dengan tutur kata yang sopan meskipun orang tua kita bedaan keyakinan. Dalam hal ini perbedaan agama, bukan alasan seorang anak untuk meninggalkan tata krama terhadap kedua orang tuanya. Agama Islam tidak mempersoalkan perbedaan agama sebagai alasan seorang anak untuk bersikap tidak sopan terhadap kedua orang tua. Maka di Surat Al-Isra’ dan ayat yang sama, Allah melarang anak berkata kasar meskipun sedikit saja dengan kalimat “hus” misalnya, dan membentak. Terlebih lagi memukul mereka, tentu hal ini sangat dilarang oleh agama Islam. Dalam kitab Al-Mausu'ah Fiqhiyyah dijelaskan.

الْبِرُّ بِالْوَالِدَيْنِ فَرْضُ عَيْنٍ كَمَا سَبَقَ بَيَانُهُ، وَلاَ يَخْتَصُّ بِكَوْنِهِمَا مُسْلِمَيْنِ، بَل حَتَّى لَوْ كَانَا كَافِرَيْنِ يَجِبُ بِرُّهُمَا وَالإِْحْسَانُ إِلَيْهِمَا مَا لَمْ يَأْمُرَا ابْنَهُمَا بِشِرْكٍ أَوِ ارْتِكَابِ مَعْصِيَةٍ.قَال تَعَالَى: {لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}

Birrul walidain hukumnya fardhu ain sebagaimana penjelasan sebelumnya, dan tidak khusus kedua orang tuanya muslim tetapi walaupun keduanya kafir juga wajib biruul walidain selama tidak memerintahkan kepada kemusyrikan atau melakukan kemaksiyatan. Allah ta'ala berfirman : "Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Al-Mumtahanah : 8).

Sikap yang baik dan tetap menunjukkan bakti kepada kedua orang tua yang berbeda agama ini tidak lain merupakan perintah Allah SWT. Karena orang tua adalah pintu surga yang paling baik. Sudah seharusnya kita tidak menyianyiakan dan selalu menjaganya, sebagaimana hadits Rasulullah ﷺ yang terdapat dalam kitab sunan Tirmidzi :

الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ

Imam al-Mubarâkfûr dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jâmi’ at-Tirmidzi (4/522) menjelaskan:

أَيْ خَيْرُ الْأَبْوَابِ وَأَعْلَاهَا وَالْمَعْنَى أَنَّ أَحْسَنَ مَا يُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى دُخُوْلِ الْجَنَّةِ وَيُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى وُصُوْلِ دَرَجَتِهَا الْعَالِيَةِ مُطَاوَعَةُ الْوَالِدِ 
وَمُرَاعَاةُ جَانِبِهِ  

Artinya: maksud dari awsath al-bâb adalah sebaik-baiknya pintu dan paling mulianya pintu. Maknanya adalah, sesungguhnya sebaik-baiknya pintu yang menjadi wasilah masuknya seseorang ke dalam surga, juga menjadi wasilah bagi ia untuk mendapatkan derajat yang tinggi ialah dengan menaati orang tua dan merawat di sampingnya
Didalam kitab Al-Fawakihud Dawani (8/126) juga dijelaska bahwasannya berbakti kepada orang tua merupakan fardhu ain atas mukallaf walaupun keduanya fasik maupun musyrik.

( ومن الفرائض ) العينية على كل مكلف ( بر الوالدين ) أي الإحسان إليهما ( ولو كانا فاسقين ) بغير الشرك بل ( وإن كانا مشركين ) للآيات الدالة على العموم ، والحقوق لا تسقط بالفسق ولا بالمخالفة في الدين ، فيجب على الولد المسلم أن يوصل أباه الكافر إلى كنيسته إن طلب منه ذلك وعجز عن الوصول بنفسه لنحو عمى كما قاله ابن قاسم ، كما يجب عليه أن يدفع لهما ما ينفقانه في أعيادهما لا ما يصرفانه في نحو الكنيسة أو يدفعانه للقسيس .

Termasuk fardhu ain atas mukallaf adalah birrul walidain, walaupun keduanya fasik maupun musyrik karena adanya ayat yang menunjukkan atas keumumannya. Dan hak-hak tidak bisa gugur sebab kefasikan, tidak pula sebab menyelisihi agama. Jadi wajib bagi anak yang islam mengantarkan orang tuanya yang kafir sampai ke gereja jika orang tuanya memerintahkannya sebab kesulitan untuk sampai kesana dengan dirinya sendiri misalnya karena buta sebagaimana penjelasan Ibnu qosim. Dan sebagaimana wajib bagi anak yang muslim memberikan kepada kedua orang tuanya, apa yang di nafkahkan untuk keduanya dalam hari raya, tidak wajib memberikan harta yang digunakan oleh orang tuanya untuk gereja atau untuk diberikan kepada pendeta.

Melihat hadits dan penjelasan di atas, kita pun sangat dilarang mendurhakai orang tua walaupun berbeda keyakinan. Tingkat larangannya mencapai level haram, sebab ada ancaman jika melakukannya. Bahkan mendurhakai orang tua termasuk bagian dari dosa yang besar, Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

   قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أُحَدِّثُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faidah Bersiwak

Membakar Bukhur (Gharu atau Dupa) Sunnah Yang Terlupakan

Keharusan Menghormati Ahlul Bait

Memanggil Dengan Panggilan Yang Baik

Ilmu Tauhid

Memohon Hujan Dengan Bertawasul Kepada Rasulullah

Sedekah Karena Ridho Allah

Musibah Menghapus Dosa

Jangan Menzalimi Saudara Sesama Muslim