Menegakkan Hukum Pada Semua Orang



Hukum bertujuan untuk mengatur dan menata kehidupan masyarakat agar lebih baik. Tanpa hukum kehidupan manusia berantakan dan tidak teratur bagaikan rimba hidup seenaknya sendiri. Maka dari itu, Islam memberikan batasan batasan hukum melalui Quran, sunnah, dan ijtihad bersama. Hal ini supaya tidak terjadinya kezaliman dan ketidakadilan. Setiap orang harus diberlakukan adil dan setara di hadapan hukum. Tidak ada perbedaan kaya dan miskin, kuat dan lemah, pintar dan bodoh. Semuanya harus diberlakukan sama. Hukum harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku di sebuah Daerah Atau wilayah tertentu. Tidak boleh ditambahi dan dikurangi sesuai keinginan pribadi ataupun pesanan dari pihak tertentu. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

Artinya: Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Ma'idah [5] : 47)

Ada Sebuah kisah dari istri Rasulullah ﷺ yaitu Aisyah, dizaman Rasulullah ﷺ masih hidup pernah terbesik dalam hati sahabat untuk mengurangi hukuman seorang pencuri yang berasal dari keturunan terhormat yaitu perempuan dari Bani Makhzum. Sahabat kebingungan menghadapi kasus ini. Mereka berunding untuk mengadu kepada Rasulullah ﷺ sembari meminta hukumannya dikurangi. Akan tetapi, di antara mereka tidak ada yang berani mengutarakan hal itu langsung kepada Rasulullah ﷺ. Sehingga akhirnya, Usamah Ibn Zaid diminta untuk mengadukan kasus ini dikarenakan ia orang terdekat Rasulullah ﷺ. Mendengar laporan tersebut, Rasulullah SAW marah dan mengatakan di hadapan orang banyak. Sebagaiman Hadits nabi ﷺ :

عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ أُسَامَةَ كَلَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي امْرَأَةٍ فَقَالَ:
إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا يُقِيمُونَ الْحَدَّ عَلَى الْوَضِيعِ وَيَتْرُكُونَ الشَّرِيفَ. وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ فَعَلَتْ ذَلِكَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا.

Dari Aisyah: Bahwa Usamah pernah berbicara dengan Nabi ﷺ mengenai seorang wanita (untuk memberi keringanan dari hukuman haddnya), maka beliau bersabda: Sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian karena mereka menegakkan hukuman hadd kepada orang-orang yang berkedudukan rendah, dan meninggalkan hukuman bagi orang yang berkedudukan tinggi. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika Fathimah melakukan hal itu, akan aku potong tangannya. (H.R. Bukhori no. 6289)

Hadits ini menunjukkan bentuk ketegasan Rasulullah ﷺ. Beliau tidak takut menerapkan hukum kepada siapapun, baik kaya maupun miskin. Sebab tanda kehancuran suatu kaum adalah hukum tidak ditegakkan. Latar belakang cerita ini adalah seorang wanita yang terpandang diketahui mencuri sehingga berlaku hukum potong tangan untuknya. Usamah ibn Zaid, orang yang sangat dicintai oleh Rasulullah ﷺ diminta untuk melakukan negoisasi dengan Rasulullah untuk meringankan hukuman wanita tersebut.

Penerapan hukum hendaknya berlaku bagi orang kaya maupun miskin, lemah maupun terpandang. Penerapan hukum ini berlaku bagi semua orang, karena pada akhirnya semua manusia hanyalah hamba, yaitu hamba milik Allah. Karena jika dibiarkan orang kuat dan berani akan seenaknya memperbudak yang lemah, seperti halnya hukum rimba, siapa berani dia yang menjadi raja.

Sebagai negara hukum, mestinya hukum di Indonesia harus ditegakkan oleh pemerintah, dalam hal ini kepolisian dan lain-lain, seadil-adilnya. Jangan biarkan lagi masyarakat sipil main hukum dan menindas seenaknya. Sebagaimana kata Gus Dur, "jangan menjadi bangsa penakut, lantaran tidak mau menghukum yang salah."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faidah Bersiwak

Membakar Bukhur (Gharu atau Dupa) Sunnah Yang Terlupakan

Keharusan Menghormati Ahlul Bait

Memanggil Dengan Panggilan Yang Baik

Ilmu Tauhid

Memohon Hujan Dengan Bertawasul Kepada Rasulullah

Sedekah Karena Ridho Allah

Musibah Menghapus Dosa

Jangan Menzalimi Saudara Sesama Muslim