Syarat Wajib Dan Rukun Puasa


Syarat wajib adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan suatu ibadah. Bagi seseorang yang hendak berpuasa harus memenuhi syarat wajib, bila tidak maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya. Sedangkan rukun adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam sebuah ibadah. 
  • Syarat Wajib
Adapun syarat syarat seseorang itu diwajibkan menjalankan ibadah puasa diantaranya:
  1. Islam, ( maka tidak sah orang kafir/murtad) jika orang murtad kembali masuk islam, maka wajib baginya mengqhada puasa yang tertinggal saat masa murtadnya, adapun orang kafir asli, tidak wajib mengqhada puasa jika masuk ke dalam islam. Sebagaimana firman Allah:
(قل للذين كفروا ان ينتهوا يغفرلهم ماقد سلف)
  1. Baligh, dengan ketentuan ia pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan tidur atau terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid. Dan syarat keluar mani dan haid pada batas usia minimal 9 tahun. Dan bagi yang belum keluar mani dan haid, maka batas minimal ia dikatakan baligh pada usia 15 tahun dari usia kelahirannya.
  2. Berakal yang sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau gila. Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, maka tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa, terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja, maka ia diwajibkan mengganti di hari selain bulan Ramadhan atai diqadha.
  3. Mampu melakukannya menurut ukuran fisik (tidak sakit atau tua) dan ukuran syara’( haid atau nifas). Apabila tidak mampu maka diwajibkan mengganti di bulan berikutnya atau membayar fidyah.
  4. Mengetahui awal bulan Ramadhan, apabila ada salah satu orang terpercaya (adil) yang mengetahui awal bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal secara langsung dengan mata. Dan persaksian orang tersebut dapat dipercaya dengan terlebih dahulu diambil sumpah, maka muslim yang ada dalam satu wilayah dengannya berkewajiban menjalankan ibadah puasa. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari: 
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواعِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari.”
  • Rukun Puasa
Adapun rukun puasa hanya dua yaitu: 
  • Niat, niat puasa merupakan pekerjaan yang diucapkan dalam hati dengan persyaratan dilakukan pada malam hari dan wajib menjelaskan kefardhuannya didalam niat tersebut, contoh;
  نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانِ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالىَ
“Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan keajiban bulan Ramadhan pada tahun ini, karena Allah s.w.t, semata.” 

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut: 
 مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu hajar, maka ia tidak berpuasa,” (Hadits Shahih riwayat Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa’i: 2293). 
  • Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sampai waktu berbuka. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut:
 فَاْلئَنَ باَشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلاَسْوَدِ مِنَ اْلفَجْرِ
ثُمَّ اَتِّمُوْا الصِّيَامَ اِلَى اللَّيْلِ
“…maka sekarang campurilah, dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu, serta makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai waktu malam tiba...(QS. al-Baqarah, 2: 187)

Adapu keadaan yang memperbolehkan berbuka puasa adalah orang sakit yang yang akan membinasakannya. Maka wajib baginya berbuka puasa karena ditakutkan bahaya pada dirinya, begitu juga orang yang sangat lapar dan haus, yang akan membawa kemudharaan kepada tubuhnya (binasa). Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut:  

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ~ البقرة : 184

Kalangan Syafiiyah berpendapat bila pengakhiran qadha puasa tersebut sebab adanya udzur yang tidak dapat di pungkiri استمرار (terus menerus) baginya cukup mengqadha puasa tanpa menyertakan membayar fidyah.
ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد لأن ستة من الصحابة رضي الله عنهم قالوا بذلك ولا مخالف لهم ويأثم بهذا التأخير قال في المجموع ويلزمه المد بدخول رمضان أما من لم يمكنه القضاء لاستمرار عذره حتى دخل رمضان فلا فدية عليه بهذا التأخير
Barang siapa yang mengakhirkan qadha puasa ramadhan padahal berkesempatan mengqadhanya hingga memasuki ramadhan yang lain (ramadhan berikutnya) wajib baginya disetip hari yang pernah ia tinggalkan satu MUD (6,25 gram) karena enam shahabat nabi menyatakan masalah ini dan tidak ada perbedaan diantara mereka, dan ia berdosa sebab mengakhirkannya. Imam Nawawy berkata dalam kitab ‘alMajmuu’: Dan wajib baginya satu Mud sebab mengakhirkannya hingga masuk ramadhan berikutnya, sedang bagi yang tidak berkesempatan mengqadhainya karena udzurnya yang terus berlangsung hingga memasuki ramadhan berikutnya maka tidak berkewajiban membayar fidyah (sehari satu mud) sebab pengakhiran qadhanya. (Al-Iqnaa’ Li as-Syarbiiny I/243).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faidah Bersiwak

Membakar Bukhur (Gharu atau Dupa) Sunnah Yang Terlupakan

Keharusan Menghormati Ahlul Bait

Memanggil Dengan Panggilan Yang Baik

Ilmu Tauhid

Memohon Hujan Dengan Bertawasul Kepada Rasulullah

Sedekah Karena Ridho Allah

Musibah Menghapus Dosa

Jangan Menzalimi Saudara Sesama Muslim