Bolehnya Bertawasul


Bertawasul menjadi amalan yang sering dilakukan orang  Ahlussunnah Wal jamaah di Indonesia baik kepada Rasulullah SAW dan orang orang sholeh. Secara umum praktik tawasul dianjurkan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 35:
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ
Artinya, “Hai orang yang beriman, takwalah kepada Allah. Carilah wasilah kepada-Nya.”

Tawasul adalah sebuah praktik doa di mana seseorang menyertai nama orang-orang saleh dalam doanya dengan harapan doa itu menjadi istimewa dan diterima oleh Allah SWT. macam-macam tawassul:

  • Pertama, tawassul bi asmaillah (tawassul dengan nama Allah). Tawassul yang paling tinggi. Misalnya dengan perkataan bismillah hirrahmanirrahim, a‘ûdzu biqudratillah, menyebut asmaul khusna, secara lengkap atau sebagian.
  • Kedua, tawasul bi a'mal shalihat (tawassul dengan amal yang baik). dalam kitab Riyadus Shalihin dikisahkan, ada 3 orang sahabat, yang dalam perjalanan mereka menemukan gua. Karena penasaran, ketiganya memasuki gua tersebut. Saat sudah masuk, tiba-tiba ada angin kencang, yang merobohkan batu besar sehingga menutupi gua. Mereka mengalami kesulitan, seminggu tidak makan, dan memanggil-manggil orang tidak ada yang dengar, lalu ketiganya muhasabah. Seorang dari mereka berdoa dan bertawassul dengan perbuatan birrul walidain (berbuat baik kepada orang tua). Akhirnya batu terdorong angin besar, dan ada sinar matahari. Kemudian yang lain berdoa dengan amal unggulannya, akhirnya batu tergeser sedikit demi sedikit.
  • Ketiga, tawassul bis shalihin (tawassul dengan orang-orang shalih). Tawasul kepada orang-orang shalih, baik masih hidup atau sudah meninggal.
  • Keempat, tawassul bi dzat (tawassul dengan dzat).  Cara melakukan tawassul macam ini, misalnya bi jahi (dengan kedudukan), bi hurmati (dengan kemuliaan), bi karamati (dengan kemurahan). Shalawat Nariyah merupakan tawassul bi dzat. 

Adapun kebolehan bertawassul menurut empat madzhab sebagai berikut:

  • Madzhab Hanafi

Dalam doa ini terdapat tawasul pada Nabi, Yang telah diterangkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah [1/266] Kitab al-Manasik, bab ziyarah makam Nabi Muhammad SAW dan setelah menjelaskan tentang tata cara ziarah ke kuburan Rasulullah, lalu diterangkan doa-doa yang sebaiknya diucapkan peziarah yaitu:
(a) peziarah berdiri di dekat kepala Nabi;
(b) dan ucapkan doa berikut:
اللهم إنك قلت وقولك الحق "وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذ ظَّلَمُوا أَنفُسَهُمْ جَاءُوكَ .." الآية، وقد جئناك سامعين قولك طائعين أمرك، مستشفعين بنبيك إليك 

  • Mazhab Maliki

Ibnul Haj dalam kitabnya Al-Madkhal [1/259-260] menyatakan: Tawasul kepada Nabi Muhammad adalah tempat untuk menghapus tanggungan dosa dan kesalahan. Karena barokah syafaat Nabi dan keagungan Nabi di sisi Tuhannya tidak bisa dikalahkan oleh dosa. Karena syafaatnya lebih besar dari semuanya. Maka bergembiralah orang yang berziarah ke makamnya dan berdoa pada Allah dengan syafaat Nabinya. Adapun orang yang belum mengunjungi makam Rasulullah semoga Allah tidak menghalangi syafatnya dengan kehormatannya di sisimu. Siapa yang berkeyakinan berbeda dengan ini, maka dia orang yang terhalang (mahrum).

  • Madzhab Syafi'i

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk, dalam kitab sifat haji bab Ziyarah Kubur Nabi [8/274] berkata: Peziarah (kubur Nabi) hendaknya kembali ke tempatnya yang pertama dengan menghadap wajah Rasulullah dan bertawassul dengannya dalam hak dirinya dan meminta syafaat Nabi pada Tuhannya. Teks Arabnya sebagai berikut:
ثم يرجع إلى موقفه الأول قُبالة وجه رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلّم ويتوسل به في حق نفسه ويستشفع به إلى ربه

Imam Syafii juga pernah mengatakan: ‘Saya punya masalah berat, saya tawasul dan ambil berkah kepada guru saya, yaitu Abu Hanifah. Saya datang ke makam beliau setiap malam sepanjang masalah berat masih menimpa saya, dan sebelum datang makam, saya shalat dulu 2 rakaat’,” paparnya.


  • Mazhab Hanbali

Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hambali membolehkan tawassul yang dinukil oleh Al-Mardawi dalam Al-Inshaf kitab Shalat Istisqo [2/456] Faidahnya boleh tawasul dengan orang soleh menurut pandangan yang sahih dari madzhab.

Tawassul dengan perbuatan dan amal sholeh kita yang baik diperbolehkan menurut kesepakatan ulama’. Demikian juga tawassul kepada Rasulullah s.a.w. juga diperboleh sesuai dalil-dalil di atas. Tidak diragukan lagi bahwa nabi Muhammad SAW mempunyai kedudukan yang mulia disisi Allah SWT, maka tidak ada salahnya jika kita bertawassul terhadap kekasih Allah SWT yang paling dicintai, dan begitu juga dengan orang-orang yang sholeh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faidah Bersiwak

Membakar Bukhur (Gharu atau Dupa) Sunnah Yang Terlupakan

Keharusan Menghormati Ahlul Bait

Memanggil Dengan Panggilan Yang Baik

Ilmu Tauhid

Memohon Hujan Dengan Bertawasul Kepada Rasulullah

Sedekah Karena Ridho Allah

Musibah Menghapus Dosa

Jangan Menzalimi Saudara Sesama Muslim