Apa saja yang Tergolong Mahram Dalam Keluarga


Mahram adalah orang yang tidaak halal (haram) dinikahi, secara umum (garis bersarnya) dijelaskan dalam Al-Qur'an :

وَلاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيْلاً
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (Q.S. 4 An Nisaa' 22)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُوْرِكُم مِّنَ نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (Q.S. 4 An Nisaa' 23)

Secara umum yang termasuk mahram adalah :

A. Tujuh orang dari pihak keturunan
1. Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas.
2. Anak dan cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah
3. Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak atau seibu saja
4. Saudara perempuan dari bapak
5. Saudara perempuan dari ibu
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya
7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya

B. Dua Orang dari sebab menyusui
1. Ibu (wanita) yang menyusui
2. Saudara perempuan sepersusuan

C. Lima orang dari sebab pernikahan
1. Ibu istri (mertua)
2. Anak tiri, apabila ibunya sudah di dhuhul
3. Istri anak (menantu)
4. Istri bapak (ibu tiri)
5. Haram menikahi dua orang dengan cara dikumpulkan bersama-sama, yaitu dua perempuan yang ada hubungan mahram, seperti dua perempuan yang bersaudara, atau seorang perempuan dipermadukan dengan saudara perempuan bapaknya (bibi), atau anak perempuan saudaranya (keponakan), dan seterussnya menurut pertalian mahram di atas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faidah Bersiwak

Membakar Bukhur (Gharu atau Dupa) Sunnah Yang Terlupakan

Keharusan Menghormati Ahlul Bait

Memanggil Dengan Panggilan Yang Baik

Ilmu Tauhid

Memohon Hujan Dengan Bertawasul Kepada Rasulullah

Sedekah Karena Ridho Allah

Musibah Menghapus Dosa

Jangan Menzalimi Saudara Sesama Muslim