Memahami Agama Secara Benar Dengan Bermadzhab



Sebagai umat Islam kita wajib meyakini bahwasanya para ulama Salaf selalu menjaga dirinya secara lahir dan batin dalam bertindak sesuai dengan tuntunan ajaran agama. Kita tidak boleh berprasangka buruk kepada mereka bahwa para ulama salah dalam bertingkah laku maupun pemikirannya. karena dalam kepribadian diri mereka bisa dipastikan dan diyakini bahwasanya segala perbuatan dan tingkahlaku pasti sesuai dengan Alquran maupun as-Sunnah. Mereka adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Allah sebagai penuntun para umat penerus estafet yang dibawa oleh Baginda Rasulullah ﷺ. Keilmuan yang dimiliki oleh mereka sudah tidak bisa diragukan lagi, mereka sangat memahami seluk beluk agama secara mendetail.

Cara yang dapat kita tempuh agar kita dapat meneladani dan mengikuti jejak para ulama Salaf salah satunya yaitu dengan bermazhab kepadanya. Bermazhab merupakan hal yang sangat penting bagi umat islam agar pemahaman dan praktik dalam beribadah sesuai dengan tuntunan ajaran agama. Dengan bermazhab kita dapat mengetahui metode dan hukum atas suatu peristiwa yang kita lakukan. Upaya mengetahui dan menyimpulkannya dilakukan berdasarkan ushul al-madzhab yang diyakininya. Karena hakikat kebenaran ibadah dalam Islam, khususnya yang berkaitan erat dengan Al Ahkam Al Ijtihadiah (hukum-hukum praktis hasil ijtihad) akan lebih aman dan terjaganya dari kesalahan pemahaman. Oleh karena itu umat Islam harus mengikuti atas keterikatannya kepada salah satu dari madzhab empat diantaranya; madzhab al-Hanafi, al-Maliki, al-Syafi'i atau al-Hanbali.

Telah disepakati oleh ulama bahwasanya para Imam mazhab paling memiliki otoritas yang lebih dan bisa dipercaya dalam menafsirkan dan menggali sumber hukum utama yaitu Alquran dan as-Sunnah. Para ulama itulah pewaris ilmu yang telah dibawa oleh baginda Rasulullah ﷺ. Sudah seharusnya kita mengikuti dan menghormatinya karena merekalah yang mempunyai kewenangan dalam menjelaskan hakikat kebenaran agama Islam. Bagi umat Islam, bermazhab kepada salah satu diantara mazhab empat itu sangat penting. Disamping kita mengetahui dasar tentang sesuatu amal yang kita lakukan, pemahaman dan praktiknya juga benar sesuai dengan ajaran agama. Al-Imam Taj al-Din al-Subki dalam kitab Jamul Jawami menyatakan:

التزام غير المجتهد مذهبا معينا يعتقده أرجح أو مساويا لغيره

"Berpegang teguhnya selain mujtahid kepada mazhab tertentu yang diyakininya lebih kuat atau setara dengan selainnya." (Jamul Jawami, 2/123)

Hakikat bermazhab sangat penting bagi umat Islam, sebab bermazhab merupakan metode untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapi dengan merujuknya pada fiqih mazhab tertentu yang dianut. Serta upaya penyimpulannya dilakukan berdasarkan ushul al-mazhab yang diyakininya.
bahwa bermazhab itu hanya absah bagi orang yang mampu mengenali mazhab imamnya di antara beberapa mazhab lainnya, mampu untuk ber-istidlal (menalar dan mengupayakan dalil) mazhabnya dan mampu membelanya. Bermazhab model ini adalah dengan menguasai ilmu-ilmu dalam mazhab imamnya, baik berupa al-ushul (dalil-dalil dalam mazhab imamnya) maupun al-furu' (masalah-masalah syar'iyyah praktis) yang eksistensinya tidak diketahui secara pasti dalam fiqih atau mengikuti hanya karena menisbatkan diri kepada mazhab tertentu. Jadi, menurut sebagian ulama al-ushul bahwa bermazhab itu tidak berlaku absah bagi kalangan awam, sedangkan yang sah bagi mereka adalah bertaklid, karena mengetahui dalil suatu peristiwa hukum telah mengeluarkannya dari lingkaran taklid. Sedangkan dalam bermazhab mengetahui dalil tidak mengeluarkannya dari bermazhab.

Al-Syaikh Ramadlan al-Buthi dalam kitab berjudul Alla Mazhabiyyah Akhtharu Bid'atin Tuhaddid al-Syari'ah al-Islamiyyah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bermazhab (al-tamadzhub) adalah:

أن يقلد العامي أو من لم يبلغ رتبة الإجتهاد مذهب إمام مجتهد سواء التزم واحد بعينه أو عاش يتحول من واحد على آخر

"Bertaklidnya orang awam atau orang yang belum mencapai peringkat mampu berijtihad kepada mazhab imam mujtahid, baik ia terikat pada satu mazhab tertentu atau ia hidup berpindah dari satu mazhab ke mazhab yang lainnya." (Alla Mazhabiyyah Akhtharu Bid'atin Tuhaddid al-Syari'ah al-Islamiyyah, hal 11)

Ketika seseorang tidak sanggup berijtihad secara mutlak, ia wajib taqlid kepada salah satu dari empat imām madzhab. Wajib bagi orang islam yang awam untuk mengikuti salah satu dari empat imam madzhab, yaitu mengikuti perbuatan serta perilaku beliau. Seorang mukallaf wajib mengetahui semua tatacara ibadah dalam masalah hukum hukum furu (cabang) dengan mengikuti madzhabnya. Tidak diperbolehkan melakukan suatu amal tanpa mengetahui madzhab atau imām yang diikuti. Orang yang tidak tahu tentang hadits dan tidak memahami nash al-Qur’ān tidak diperbolehkan berpindah pindah madzhab atau menyimpang dari madzhab empat dalam satu amalan ibadah tanpa mengetahui dasar hukumnya. Hal itu menjadi bidang para ulama dan mujtahid sebagai penjabaran dari dasar utama yaitu Al Qur'an dan Hadits. Bagi umat Islam yang belum tahu dan memahami dalil-dalil ibadah, sudah seharusnya menyandarkan semuanya dengan guru, ulama dan imamul madzhab.

Kita bisa menikmati manisnya Islam dan iman melalui washilah (perantara) para sahabat, tabi'in sampai dengan ulama dan guru-guru kita. Siapa lagi yang akan kita percaya selain mereka? Sudah sepantasnya sebagai umat islam kita harus selalu taat dan menjaga agama ini dengan sebaik baiknya sebagaimana yang telah diwariskan oleh para ulama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faidah Bersiwak

Membakar Bukhur (Gharu atau Dupa) Sunnah Yang Terlupakan

Keharusan Menghormati Ahlul Bait

Memanggil Dengan Panggilan Yang Baik

Ilmu Tauhid

Memohon Hujan Dengan Bertawasul Kepada Rasulullah

Sedekah Karena Ridho Allah

Musibah Menghapus Dosa

Jangan Menzalimi Saudara Sesama Muslim